Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah dan Dasar Hukum K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup)

Sejarah dan Dasar Hukum K3LH (Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup)

Pengertian K3LH

K3LH adalah singkatan dari Kesehatan, Keselamatan, Kerja, dan Lingkungan Hidup, merujuk pada sekelompok kebijakan dan program yang ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif yang dihasilkan oleh kegiatan operasional dalam suatu perusahaan atau organisasi.

Program K3LH mencakup berbagai macam aspek, di antaranya yaitu pelatihan dan pengawasan karyawan, identifikasi dan penilaian risiko, penggunaan peralatan dan bahan yang aman, pengelolaan limbah, serta pemantauan dan pelaporan dampak terhadap lingkungan.

Secara umum, program K3LH diterapkan di perusahaan atau organisasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan oleh kerja, serta dampak negatif yang terjadi pada lingkungan. Melalui implementasi program K3LH, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan serta mempertahankan keberlanjutan lingkungan hidup.


Sejarah dan Perkembangan K3LH

Sejarah K3LH dapat ditelusuri kembali hingga zaman Mesopotamia Kuno, di mana Raja Hammurabi( 1810- 1750 SM) menciptakan Hammurabi's Code, satu- satunya contoh hukum tertulis yang masih ada dari zaman tersebut. Hammurabi's Code mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk keselamatan kerja, seperti yang tercantum dalam pasal 209 dan 210. Pasal- pasal tersebut menetapkan kompensasi bagi korban kecelakaan kerja, serta hukuman bagi pekerja yang tidak mematuhi standar keselamatan kerja yang ada.

Di Eropa pada abad ke- 18, revolusi industri menghasilkan peningkatan produksi massal dan penggunaan mesin yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Awalnya, keselamatan kerja hanya diperhatikan secara terbatas oleh perusahaan- perusahaan, dan sering kali dianggap sebagai tanggung jawab pekerja sendiri. Namun, beberapa insiden kecelakaan kerja yang merugikan perusahaan membuat para pemilik perusahaan mulai memperhatikan pentingnya keselamatan kerja. Sedangkan di abad ke- 19, beberapa negara di Eropa seperti Inggris dan Jerman mulai membuat peraturan tentang keselamatan kerja.

Sejak itu, keselamatan kerja menjadi perhatian utama di perusahaan- perusahaan di seluruh dunia. Seiring waktu, program dan kebijakan keselamatan kerja semakin berkembang dan meluas, termasuk dalam bentuk program K3LH yang mengintegrasikan aspek keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan perlindungan lingkungan hidup. Program K3LH memiliki tujuan utama untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja pada karyawan, serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif yang dapat timbul dari kegiatan operasional perusahaan atau organisasi. Oleh karena itu, implementasi program K3LH menjadi sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja semakin meningkat di seluruh dunia Pada pertengahan abad ke- 20. Tepatnya pada tahun 1959, Organisasi Buruh Internasional( International Labour Organization/ ILO) menerbitkan Konvensi tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja( Convention Concerning the Protection of Workers' Health and Safety). Konvensi ini menjadi dasar bagi banyak negara dalam merumuskan peraturan dan kebijakan K3LH.

Sejarah K3LH di Indonesia

Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya K3LH mulai banyak diterapkan pada awal tahun 1970- an, seiring dengan peningkatan produksi pada sektor industri. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970 tentang Kesehatan Kerja di Tempat Kerja yang diterapkan pada tahun 1970. Sejak saat itu, prinsip K3LH menjadi bagian penting dalam sistem manajemen perusahaan di Indonesia. Pada tahun 1992, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar hukum bagi pengembangan K3LH di Indonesia.


Landasan Hukum K3LH di Indonesia

Secara umum, landasan hukum K3LH di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang- undang yang mengatur tentang perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta lingkungan hidup di tempat kerja. Beberapa peraturan dan undang- undang tersebut meliputi

1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.01/ Men/ 1982 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja

6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja.


Dengan adanya landasan hukum yang kuat tersebut, perusahaan atau organisasi diharapkan mampu menjalankan program K3LH dengan baik, sehingga dapat memastikan keselamatan dan kesehatan kerja karyawan serta melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif kegiatan operasional. Dengan demikian, pengembangan dan penerapan K3LH di Indonesia diharapkan dapat terus ditingkatkan dan dipatuhi oleh seluruh pihak terkait demi mencapai lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan serta lingkungan hidup yang lestari dan terjaga.